Senin, 11 Juni 2012

Wasiat Rahasia

Wasiat Rahasia Wasiat tersebut seluruhnya ditulis sendiri oleh si pembuat, diberi tanggal dan ditandatangani olehnya. Harus disampaikan kepada notaris untuk disimpan dalam protokolnya, dalam keadaan tertutup. Notaris membuat akta penyimpanan (akte van depot) dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Namun ada beberapa perbedaan sebagai berikut: Wasiat dapat ditulis oleh orang lain/ tidak perlu ditulis sendiri asalkan ditandatangani oleh pewaris.Wasiat ini harus diserahkan dalam keadaan tertutup dan disegel, dengan syarat pewaris harus menjelaskan bahwa sampul itu berisi wasiatnya yang ditulis sendiri atau orang lain namun ditandatanganinya sendiri.Notaris akan memberi judul akta penyimpanannya dengan nama akta Superskripsi.Penyerahannya dilakukan di hadapan empat orang saksi. 

Disini saya memberi salah satu contoh bentuk dari surat wasiat rahasia tersebut:

Subject: Surat Wasiat (Mohon Dibuka Hanya Ketika Saya Sudah Meninggal)
Isi:
Bismillahirohmanirohim
Saya,
Ali Zainuddin, dengan sadar, sengaja, dan tidak dalam keadaan tertekan, menulis surat wasiat ini. Hal-hal yang ingin saya sampaikan
1.    Harta
Kalau saya punya harta dan hutang, saya ingin semuanya diatur menurut hukum waris dalam Islam
2.    Permohonan maaf
Saya mohon maaf kepada orang-orang yang saya tinggalkan, atas segala kesalahan saya di dunia. Semoga Allah Mempertemukan kita di surga.
3.    Cita-cita dan harapan yang belum terwujud
- Sekolah lagi ke
Amerika serikat. Kejar ilmu hingga ke ujung dunia. Anda pasti bisa membuat Indonesia lebih baik.
- Pergi haji. Tolong, bagi Anda yang punya kesempatan berhaji, berhajilah. Ingat, biaya haji tiap tahun pasti meningkat.
- Membuat Murti Foundation. Tujuannya, menyalurkan buku gratis, menumbuhkan minat baca tulis pada anak, menularkan virus wirausaha.
Demikian surat wasiat saya. Terima kasih.
Tanggal : 2
Januari 2008, dini hari.




                                                                                                                       Ttd







Ali Zainuddin