Senin, 11 Juni 2012

Contoh Legal Memorandum


LEGAL MEMORANDUM
( Pendapat Hukum )
Tentang
WANPRESTASI


POKOK PERMASALAHAN
( legal issue)
Apakah penafsiran / persangkaan yang dilakukan oleh hakim dalam menentukan bahwa telah terjadi sebuah kesepakatan secara lisan antara penggugat dan tergugat telah benar?


JAWABAN SINGKAT

            Tidak benar, karena hakim hanya menggunakan pemikiran logikanya saja yang berdasarkan keterangan-keterangan saksi, yang mana saksi-saksi tersebut tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa telah melihat ataupun mendengar telah terjadi kesepakatan secara lisan antara penggugat dan tergugat.


FAKTA-FAKTA

1.      Tergugat memiliki rumah Tipe 36 luas 125 m², yang terletak di Perumahan Mondoroko Blok AG No.10, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
2.      Yang membeli bahan-bahan bangunan dan yang membayar tukang-tukang untuk membangun rumah sengketa adalah Penggugat.
3.      Selama proses pembongkaran rumah lama, maupun dalam pembangunan rumah baru,  pihak Tergugat tidak pernah melarang ataupun mencegah tukang-tukang tersebut untuk melakukan pekerjaannya membongkar rumah lama dan membangun rumah baru.

ANALISA

Dalam sebuah proses pembuktian dalam proses persidangan, menurut pasal 164 HIR ada 5 macam alat bukti yang digunakan untuk pembuktian, yaitu:
1.      Bukti surat
2.      Bukti saksi
3.      Persangkaan
4.      Pengakuan
5.      Sumpahan

Dalam kasus ini, tidak ada bukti surat ataupun saksi yang menyatakan bahwa telah terjadi sebuah kesepakatan di antara penggugat dan tergugat. Penafsiran yang dilakukan oleh hakim dalam menentukan telah adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat hanya berdasarkan pemikiran logika, hakim melakukan hal itu hanya karena dari keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa dalam pembongkaran rumah dan pembangunan rumah tersebut, tergugat tidak melakukan keberatan ataupun mengahalangi proses tersebut. Padahal sudah jelas penjelasan para saksi yang terdapat di dalam putusan tersebut, tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa melihat atau mendengar secara langsung bahwa telah terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Serta
Memang benar dalam hal pembuktian persidangan, persangkaan hakim merupakan salah satu alat bukti. Namun, apabila hanya ada satu persangkaan hakim saja, maka persangkaan hakim tersebut tidaklah dianggap cukup untuk menganggap dalil yang bersangkutan itu terbukti.
Hakim juga menggunakan pasal 1925 BW, dalam hal adanya pengakuan tergugat dihadapan persidangan atas saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat, tetapi saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat itu sebenarnya bukanlah saksi-saksi yang dapat menyebutkan bahwa benar telah terjadi sebuah kesepakan antara penggugat dan tergugat. Oleh karena itu, pengakuan yang dilakukan oleh tergugat tidak dapat menguatkan terbuktinya dalil tentang telah terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
 

KESIMPULAN

Alat- alat bukti dalam proses pembuktian sangatlah penting, semua unsur harus terpenuhi untuk menentukan kebenaran sebuah dalil yang terjadi. Namun, haruslah dilihat unsur mana yang lebih utama daripada unsur-unsur tersebut.
Dalam putusan ini, seharusnya hakim dalam melakukan persangkaan dan dalam hal ini persangkaan terhadap keterangan saksi-saksi, hakim harus jelas menyimak semua penjelasan para saksi, sehingga dapat melihat bahwa keterangan para saksi tidak bisa membuktikan bahwa telah terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat karena tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa telah melihat dan mendengar tentang adanya sebuah kesepakatan antara penggugat dan tergugat.