Selasa, 14 Juni 2011

Perbedaan Gadai dan Fidusa

PERBEDAAN GADAI DAN FIDUSIA
1.      PENGERTIAN
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan  uang tertentu, yangmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

2.      SUMBER HUKUM
Gadai di atur dalam Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Sedangkan Fidusia di atur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

3.      UNSUR-UNSUR
Gadai memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Gadai diberikan hanya atas benda bergerak
2.      Jaminan gadai harus dikeluarkan dari penguasaan Pemberi Gadai (Debitor), adanya penyerahan benda gadai secara fisik (lavering).
3.      Gadai memberikan hak kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference).
4.      Gadai memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului.

Fidusia memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Fidusia diberikan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
2.      Fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan yaitu debitur tidak menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur tetapi tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan kepada kreditur).
3.      Fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk  memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan.
4.      Fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri.

4.      SIFAT
Gadai memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1.      Gadai merupakan perjanjian yang bersifat assesoir (tambahan) terhadap perikatan pokok, yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok.
2.      Bersifat memaksa, berkaitan dengan adanya penyerahan secara fisik benda gadai dari Debitur/Pemberi Gadai kepada Kreditur/Penerima Gadai.
3.      Dapat beralih atau dipindahkan, benda gadai dapat dialihkan ataudipindahkan oleh Penerima Gadai kepada Kreditur lain namun dengan persetujuan dari Pemberi Gadai.
4.      Bersifat individualiteit, sesuai Pasal 1160 KUH Perdata, bahwa benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi.
5.      Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan
6.      Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berarti pemberian gadai hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja.
7.      Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak gadai dilindungi hak kebendaannya, ke tangan siapapun kebendaan yang dimiliki dengan hak kebendaan tersebut beralih, pemilik berhak untuk menuntut kembali dengan atau tanpa disertai ganti rugi.
8.      Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa Penerima Gadai mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda gadai.
9.      Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Gadai tidaklah memberikan hak kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk memanfaatkan benda yang digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan penguasaan atas benda yang digadaikan tanpa izin dari Pemberi Gadai.




Fidusia memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1.      Fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, dan bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Perjanjian Fidusia tidak disebut secara khusus dalam KUH Perdata. Karena itu, perjanjian ini tergolong dalam perjanjian tak bernama (Onbenoem De Overeenkomst).
2.      Berrsifat memaksa, karena dalam hal ini terjadi penyerahan hak milik atas benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia, walaupun tanpa penyerahan fisik benda yang dijadikan obyek jaminan.
3.      Dapat digunakan, digabungkan, dicampur atau dialihkan terhadap benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dengan persetujuan dari Penerima Fidusia.
4.      Bersifat individualiteit, bahwa benda yang dijadikan obyekJaminan Fidusia melekat secara utuh pada utangnya sehingga meskipun sudah dilunasi sebagian, namun hak fidusia atas benda yang dijadikan obyek jaminan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi.
5.      Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas fidusia mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan.
6.      Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berartipemberian fidusia hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja.
7.      Bersifat mendahulu (droit depreference), bahwa Penerima Fidusia mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia.
8.      Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak fidusia dilindungi hak kebendaannya, Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
9.      Harus diumumkan (asas publisitas), benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, hal ini merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia.
10.  Berjenjang/Prioriteit (ada prioritas yang satu atas yang lainnya), hal ini sebagai akibat dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran dalam pembebanan Jaminan Fidusia dan apabila atas benda yang sama menjadi obyek lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia.
11.  Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), Fidusia adalah hak kebendaan yang bersifat terbatas, yang tidak memberikan hak kebendaan penuh kepada Pemegang atau Penerima Fidusia. Jaminan Fidusia hanya sematamata ditujukan bagi pelunasan utang. Fidusia hanya memberikan hak pelunasan mendahulu, dengan cara menjual sendiri benda yang dijaminkan dengan.


5.      SUBYEK
Ada dua subyek dari Gadai, yaitu:
1. Dari segi individu (person), yang menjadi subyek gadai adalah setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata.
2. Para Pihak, yang menjadi subyek gadai adalah :     
a.       Pemberi Gadai atau Debitur.
b.      Penerima Gadai atau Kreditur.
c.       Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk memegang benda gadai sehingga disebut Pemegang Gadai.

Begitupun Fidusia juga memiliki dua subyek, yaitu:
1. Dari segi individu (person), yang menjadi subyek fidusia adalah :
       a. Orang perorangan.
       b. Korporasi.
2. Para Pihak, yang menjadi subyek fidusia adalah :
      a. Pemberi Fidusia atau Debitur.
      b. Penerima Fidusia atau Kreditur.

6.      OBYEK
Gadai memiliki obyek, yaitu benda bergerak baik bertubuh maupun tidak bertubuh.
Sedangkan Fidusia memiliki obyek sebagai berikut:
1.      Benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
2.      Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain, sebagai contoh  rumah susun, apartemen.

7.      PEMBEBANAN BENDA JAMINAN
Gadai membebankan kepada:
1.      Benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditur yang berbeda
2.      Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek gadai.

Sedangkan Fidusia membebankan kepada:
1.      Benda jaminan fidusia dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditur yang berbeda.
Catatan : Pasal 17 UU tentang Fidusiamengatur larangan melakukan Fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
2.      Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau Kuasa/Wakil Penerima Fidusia, dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium.
3.      Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
4.      Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
5.      Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang di dalamnya dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

8.      KEDUDUKAN BENDA JAMINAN
Dalam Gadai, benda jaminan secara fisik berada di bawah penguasaan Kreditur/Penerima Gadai atau pihak ketiga yang telah disetujui kedua belah pihak.
Sedangkan dalam Fidusia hak kepemilikan atas benda jaminan diserahkan kepada Kreditur/Penerima Fidusia, sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada dibawah penguasaan Debitur/Pemberi Fidusia.

9.      KEWAJIBAN / TANGGUNG JAWAB
1.      Penerima Gadai/Kreditur :
a.       Bertanggung jawab untuk hilangnya atau kemerosotan barangnya sekedar itu telah terjadi karena kelalaiannya.
b.      Harus memberitahukan Pemberi Gadai, jika benda gadai dijual.
c.       Bertanggungjawab terhadap penjualan benda gadai.
2.      Pemberi Gadai diwajibkan mengganti kepada kreditur segala biaya yang berguna dan perlu, yang telah dikeluarkan oleh pihak yang  tersebut belakangan guna keselamatan barang gadainya.

1.      Penerima Fidusia :
a.       Wajib mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
b.      Wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
c.       Wajib mengembalikan kepada Pemberi Fidusia dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan
d.      Wajib memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia.
Pengecualian: Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.



2.      Pemberi Fidusia :
a.       Dalam hal pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, wajib menggantinya dengan obyek yang setara.
b.      Wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
c.       Tetap bertanggung jawa batas utang yang belum terbayarkan.

10.  HAK
Dalam gadai:
1.      Penerima Gadai mempunyai hak:
a.       Penguasaan benda gadai, namun tidak mempunyai hak untuk memiliki benda gadai.
b.      Dalam hal debitur wanprestasi, untuk menjual dengan kekuasaan sendiri (parate eksekusi), sehingga hak untuk penjualan benda gadai tidak diperlukan adanya titel eksekutorial. Penerima Gadai/ Pemegang Gadai dapat melaksanakan penjualan tanpa adanya penetapan Pengadilan, tanpa perlu adanya juru sita ataupun mendahului dengan penyitaan.
c.       Menjual benda gadai dengan perantaraan hakim, dimana kreditur dapat memohon pada hakim untuk menentukan cara penjualan benda gadai.
d.      Mendapat ganti rugi berupa biaya yang perlu dan berguna yang telah dikeluarkan guna keselamatan barang gadai.
e.       Retensi (menahan) benda gadai, bilamana selama hutang pokok, bunga, dan ongkos-ongkos yang menjadi tanggungan belum dilunasi maka si berhutang/debitur maka debitur tidak berkuasa menuntut pengembalian benda gadai.
f.       Untuk didahulukan (kreditur preferen) pelunasan piutangnya terhadap kreditur lainnya, hal tersebut diwujudkan melalui parate eksekusi ataupun dengan permohonan kepada Hakim dalam cara bentuk penjualan barang gadai.

2.      Pemberi Gadai tetap memilki hak atas Gadai

Dalam Fidusia:
1.      Penerima Fidusia mempunyai hak:
a.       Kepemilikan atas benda yang dijadikan obyek fidusia, namun secara fisik benda tersebut tidak di bawah penguasaannya.
b.      Dalam hal debitur wanprestasi, untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), karena dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat adanya titel eksekutorial, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c.       Yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia.
d.      Memperoleh penggantian benda yang setara yang menjadi obyek jaminan dalam hal pengalihan jaminan fidusia oleh debitur.
e.       Memperoleh hak terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
f.       Tetap berhak atas utang yang belum dibayarkan oleh debitur.

2.      Pemberi Fidusia mempunyai hak:
a.       Tetap menguasai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
b.      Dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, atau melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas utang apabila Penerima Fidusia menyetujui.

11.  LARANGAN
Penerima Gadai atau kreditur tidak diperkenankan untuk memiliki atau menjadi pemilik atas benda yang digadaikan.
Dalam fidusia:
1.      Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
2.      Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyekjaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

12.  EKSEKUSI
Dalam Gadai:
Apabila debitur atau Pemberi Gadai cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Gadai dapat dilakukan:
1.      Kreditur diberikan hak untuk menyuruh jual benda gadai manakala debitur ingkar janji, sebelum kreditur menyuruh jual benda yang digadaikan maka ia harus memberitahukan terlebih dahulu mengenai maksudnya tersebut kepada debitur atau Pemberi Gadai.
2.      Suatu penjualan benda gadai oleh kreditur berdasarkan perintah pengadilan, maka kreditur wajib segera memberitahukan kepada Pemberi Gadai.

Dalam Fidusia:
Apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
1.      Pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia, berarti eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
2.      Penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama jika dengan


PERBEDAAN GADAI KONVENSIONAL DAN GADAI SYARI’AH
Produk Gadai:
Produk konvensional
  1. Kredit Cepat dan Aman ( KCA )
  2. Kredit Angsuran Fidusia (KREASI)
3.      Kredit Angsuran Sistem Gadai (KREASIDA )
  1. Gadai Syariah ( RAHN )
  2. Kredit Tunda Juak Komoditas Pertanian _ Kredit Gabah
  3. Jasa Taksiran
  4. Jasa Titipan
  5. Gadai Saham
  6. Kredit Usaha Rumah Tangga (KRISTA )
Produk Jasa Gadai Syariah
-          Pemberian pinjaman, atau pembiayaan
-          Penaksiran nilai harta benda
-          Penitipan barang berupa sewa atau ijarah
-          Gold Counter, yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa penjualan emas
Sumber Dana:
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pengadaian memiliki sumber-sumber dan sebagai berikut :
  1. Modal sendiri
  2. Penyertaan modal pemerintah
  3. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
  4. Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI
  5. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
Pendanaan pegadaian syariah
  • Modal sendiri
·                  Penerbitan obligasi syariah
  • Mengadakan kerja sama atau syirkah dengan lembaga keuangan   lainnya
  • Pendanaan kegiatan operasional
  • Penyaluran dana yang ada
  • Investasi lain
Pada dasarnya jasa gadai syariah dan konvensional hampir sama, yang membedakannya hanyalah mengenai pengenaan biaya. Pada gadai konvensional, biaya adalah bunga yang bersifat akumulatif. Sedangkan perbankan syariah biaya gadai ditetapkan sekali dan dibayarkan dimuka.
Jadi secara umum sudah ada dua jenis jasa pegadaian yaitu, jasa gadai konvesioanl dengan pola bunga serta pembayaran bersama pokoknya dan jasa gadai syariah dengan perbedaan mendasar dalam hal pembayaran biaya.  Permaslahan Syar’i pada Gadai Konvensional adalah adanya ribaPeminjam harus memberi tambahan sejumlah uang atau prosentase tertentu dari pokok hutang atau pada waktu lain yang telah ditentukan penerima gadai atau disebut juga bunga gadai/sewa modal.
Biaya yang dikenakan dalam sistem gadai syariah hanya dibayarkan satu kali dimuka dengan tujuan biaya penitipan, pemeliharaan dan biaya penjagaan. Masing-masing jasa memberikan kelebihan yang berbeda-beda.
Bank Danamon Syariah siap melayani nasabah dengan berbagai produk pembiayaan dan pendanaan yang mampu memenuhi kebutuhan nasabah antara lain :
1.      Tabungan Bagi Hasil (Tabungan Mudharabah).
2.      Investasi Terikat (Mudharabah Muqayyadah).
3.      Gadai Emas Syariah (emas dan berlian dengan nilai pembiayaan sampai dengan Rp 250 juta).
4.      Pembiayaan Konsumsi (mobil, sepeda motor, rumah, renovasi rumah dan barang profesi).
5.      Sewa Menyewa (Ijarah).
6.      Pembiayaan Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah)
Dan dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki beberapa ciri sebagai berikut :
  1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
  2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
  3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

Barang Jaminan, Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang begerak antara lain :
1.      Barang-barang perhiasan yang dibuat dari emas, pehihasan perak, platina, baik yang berhiasan intan, mutiara, batu maupun tidak.
2.      Barang-barang elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder, video, radio kaset.
3.      Kendaraan : sepeda, sepeda motor, mobil.
4.      Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
5.      Mesin : mesin jahit dan mesin motor kapal.
6.      Tekstil : kain, permadani, dan
7.      Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Produk/Layanan, Hingga saat ini masih banyak anggota masyarakat yang mengenal Pegadaian dari produk jasa gadainya saja. Padahal, produk Pegadaian sebenarnya cukup banyak. Berikut adalah beberapa layanan Perum Pegadaian.
1.      Kredit Cepat dan Aman ( KCA ) – Kredit Gadai KCA adalah layanan kredit berdasarkan hukum gadai dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-.Jaminannya berupa barang bergerak, baik barang perhiasan emas dan berlian, peralatan elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modalnya saja.
2.      Kredit Angsuran Fidusia (KREASI ) Layanan ini ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil sebagai alternatif pemenuhan modal usaha, dengan agunan BPKB kendaraan bermotor (mobilatau sepeda motor).
3.      Kredit Angsuran Sistem Gadai ( KREASIDA )
4.      Gadai Syariah ( RAHN )
5.      Kredit Tunda Juak Komoditas Pertanian _ Kredit Gabah
6.      Jasa Taksiran
7.      Jasa Titipan
8.      Gadai Saham
9.      Kredit Usaha Rumah Tangga ( KRISTA ) 
Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
            Mungkin selama ini masyarakat kita hanya mengenal usaha pengadaian secara sepintas saja yaitu sebagai tempat peminjam uang dengan cara menggadaikan barangnya. Padahal dalam pratiknya disamping usaha peminjaman uang perum pengadaian juga melakukan menyediakan jasa lain di luar jasa gadai, yaitu meliputi jasa titipan dan jasa taksiran.