Rabu, 15 Juni 2011

Aliran atau Mahsab Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum yang dahulunya merupakan bagian dari filsafat, tidak dapat dilepaskan pengaruhnya dari pemikiran para ahli filsafat terutama mereka yang mendalami masalah hukum. Berikut akan saya uraikan pemikiran para ahli filsafat hukum yang terhimpun dalam beberapa mashab atau aliran, antara lain adalah mashab formalistis, mashab sejarah dan kebudayaan, mashab utilitarianisme, mashab Sociological Jurisprudence dan mashab realisme hukum (Soekanto, 1994: 29-40).

a. Mashab Formalistis
Tokoh dari mashab ini adalah John Austin (ahli filsafat hukum dari Inggris). Austin terkenal  dengan pahamnya yang menyatakan bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Ajaran Austin dinamakan analytical jurisprudence, yang melihat hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup. Di samping itu menurut Austin hukum yang dibuat manusia dapat dibedakan menjadi 1) hukum yang sebenarnya, yang terdiri atas hukum yang dibuat oleh individu-individu guna melaksanakan hak-hak  yang diberikan kepadanya., dan 2) hukum yang tidak sebenarnya, yaitu
hukum yang secara langsung tidak berasal dari penguasa tetapi merupakan peraturan yang disusun oleh perkumpulan atau badan tertentu.


b. Mashab Sejarah dan Kebudayaan
Berbeda dengan mashab formalistis, mashab ini menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul. Tokoh termuka dari mashab ini adalah Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861). Savigny berpendapat bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, dan bukan berasal
dari pembentuk undang-undang. Dengan demikian maka menurutnya adalah penting untuk meneliti tentang hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilainya. Baginya penting untuk melihat fenomena hukum dari aspek dinamisnya yang didasarkan pada sejarah dari hukum tersebut.

c. Aliran Utilitarianisme
Jeremy Bentham (1748-1832) adalah tokoh dari aliran utilitarianisme. Dia menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh suatu sistem hukum. Baginya suatu kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih daripada apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Ajarannya ini didasarkan pada hedonistic utilitarianism.

d. Aliran Sociological Jurisprudence
Pelopor dari aliran ini adalah Eugen Ehrlich (1826-1922). Ajarannya bertumpu pada perbedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law), atau perbedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidahkaidah sosial. Menurutnya hukum positif baru akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, sebab pusat perkembangan hukum tidak terletak pada badan-badan legislatif melainkan terletak pada masyarakat.

e. Aliran Realisme Hukum
Aliran ini diprakarsai oleh Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), dan Justice Oliver Wendell Holmes (1841-1935). Mereka bertiga berpendapat bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, melainkan juga membentuk hukum. Bagi mereka seorang hakim harus menentukan prinsip-prinsip mana yang dipakai dan pihak-pihak mana yang akan menang. Aliran realisme hukum ini sangat berguna bagi penelitian yang bersifat interdisipliner.