Berdasarkan Pasal 1 ayat [1] UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) ditentukan bahwa, “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Rapin Mudiardjo, salah seorang konsultan hak kekayaan intelektual menyampaikan bahwa sepanjang pengalihwujudan kaset menjadi file dengan format MP3 tersebut adalah semata-mata untuk konsumsi pribadi, tindakan tersebut tidaklah melanggar hak cipta. Karena yang dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah pengumuman dan perbanyakan terhadap suatu ciptaan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hak untuk itu (bukan pemegang hak cipta).
Yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain” (lihat Pasal 1 ayat [5] UUHC).
Kemudian, yang dimaksud perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (lihat Pasal 1 ayat [6] UUHC).
Selain itu, dalam Pasal 57 UUHC juga diberikan perlindungan bagi pihak yang beritikad baik untuk tidak dapat digugat ganti rugi dalam hal pihak tersebut memperoleh suatu Ciptaan semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
Di sisi lain, ada pendapat lain yang mengemukakan bahwa tindakan Anda mengubah format suatu koleksi audio visual adalah termasuk tindakan perbanyakan (lihat Pasal 1 ayat [6] UUHC). Bahwa dalam lingkup hukum hak cipta, yang dipersoalkan tidak hanya apakah tujuannya untuk komersial atau tidak, tapi juga apakah merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta atau tidak. Dengan demikian, walaupun Anda melakukan perbanyakan tidak untuk mencari profit/keuntungan, tetapi kalau tindakan itu merugikan kepentingan (tentunya kepentingan ekonomi) yang wajar dari pemegang hak cipta; maka Anda dapat dianggap melanggar hak cipta. Simak artikel jawaban terdahulu, Pembajakan Lagu.
Sebagai kesimpulan, sebah perbuatan dengan melakukan konversi dari kaset ke dalam bentuk file MP3 bukanlah pelanggaran hak cipta, sepanjang dipergunakan hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak merugikan kepentingan ekonomi yang wajar dari pemegang hak cipta.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta