Kamis, 09 Juni 2011

Akibat Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas


Karena perjanjian merupakan kesepakatan antara para pihak yang menandatangani, dan mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagi para pihak, maka pihak yang menandatangani perjanjian tersebut lah yang wajib membayar utang dimaksud (lihat Pasal 1338 KUHPer). 
 
Dalam hal ini, jika salah satu pihak memindahtangankan  obyek utang tanpa memberitahukan kepada pihak lainnya, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang memindahtangankan. Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa  untuk memindahtangankan barang itu. apabila anda bukanlah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan berkuasa untuk memindahtangankan barang tersebut, sehingga permintaan kepada X dan Y untuk melakukan pembayaran melunasi suatu utang terhadap suatu pihak tidak berlaku sah (lihat Pasal 1384 KUHPer).
 
Apabila Saudara tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya pembayaran utang itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun Saudara tidak ada itikad buruk atas hal tersebut, maka saudara harus untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga (lihat Pasal 1244 KUHPer).